Agen Berita PARE PARE– Pemerintah Kota Parepare mengambil langkah tegas dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 807 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae periode 2024–2029. Pencabutan ini dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Nomor 656 Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut, Tasming Hamid juga menerbitkan SK Nomor 664 Tahun 2025 yang menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan tanpa hambatan.
Alasan Pencabutan SK
Keputusan strategis ini bukan tanpa dasar. Langkah tersebut diambil setelah adanya hasil pemeriksaan inspektorat yang menemukan kelemahan mendasar dalam proses perpanjangan jabatan direktur sebelumnya.
Dalam laporan resmi, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian:
- Tidak adanya laporan Dewan Pengawas sebagai dasar pertimbangan. Padahal, laporan tersebut merupakan dokumen wajib dalam setiap proses perpanjangan jabatan.
- Draft SK hanya dilengkapi nota pengajuan, tanpa dilampiri laporan kinerja maupun pengawasan Dewan Pengawas.
- Evaluasi kinerja BUMD dari BPKP, Dewan Pengawas, dan auditor independen tidak digunakan sebagai rujukan, meski dokumen tersebut sebenarnya telah tersedia.
Kelemahan tersebut dinilai berpotensi menyalahi prosedur administrasi dan tata kelola perusahaan daerah.
Komitmen pada Tata Kelola dan Transparansi
Selain mencabut SK, Pemerintah Kota Parepare juga menugaskan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pegawai dalam penerbitan SK bermasalah tersebut.
Tasming Hamid menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah. “Kita ingin memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan. BUMD adalah ujung tombak pelayanan publik, sehingga tata kelolanya tidak boleh asal-asalan,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Parepare Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila Teguhkan Komitmen Jaga NKRI
Layanan Air Bersih Tetap Jadi Prioritas
Meski terjadi perubahan pada pucuk pimpinan, Pemerintah Kota Parepare menjamin pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Penunjukan Plt Direktur menjadi solusi agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan sekaligus memberi waktu bagi pemerintah menyiapkan mekanisme seleksi dan evaluasi lebih matang.
Wali Kota juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi berkala terhadap kinerja Perumda Air Minum Tirta Karajae. Dengan begitu, setiap program kerja bisa terukur dampaknya terhadap peningkatan layanan masyarakat.
Menuju Reformasi BUMD
Kasus pencabutan SK Direktur ini menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum pembenahan menyeluruh dalam tata kelola BUMD di Parepare. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap keputusan strategis memiliki dasar hukum dan administrasi yang kuat, bukan hanya sekadar formalitas.
Langkah berani ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah sekaligus mendorong Perumda Air Minum Tirta Karajae menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam melayani kebutuhan air bersih masyarakat Parepare.





