Agen Berita PARE PARE– Upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Parepare. Kali ini, Satuan Samapta (Sat Samapta) menggelar operasi penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Parepare. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta, AKP Muhammad Habir, bersama dua penyidik pembantu Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Bripka Jumadi dan Bripka Syamsul Arif. Operasi menyasar titik-titik yang selama ini sering menjadi keluhan masyarakat terkait pungutan liar di area parkir umum.
Tiga Terduga Jukir Liar Diamankan
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat melakukan praktik juru parkir liar. Ketiganya kedapatan menarik uang parkir tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
“Tiga terduga jukir liar masing-masing berinisial R, B, dan AJ sudah kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berkas perkara ketiganya telah rampung dan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Parepare,” ujar Kasat Samapta AKP Muhammad Habir, saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menekan praktik pungutan liar di wilayah Parepare.
“Penertiban ini dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat memarkir kendaraannya di area publik. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas umum untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal,” tegasnya.
Upaya Menegakkan Ketertiban dan Kenyamanan Publik
Kegiatan penertiban yang dilakukan Sat Samapta Polres Parepare ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga yang merasa resah dengan keberadaan jukir liar di beberapa lokasi ramai, seperti kawasan pasar tradisional, area pertokoan, hingga sekitar terminal.
Banyak warga mengeluhkan tarif parkir yang tidak wajar, bahkan ada yang ditarik dua kali lipat dari tarif resmi. Selain itu, sebagian besar jukir liar tidak memberikan karcis parkir dan tidak mengenakan atribut resmi, sehingga sulit dibedakan dengan petugas parkir yang memiliki izin.
Langkah tegas yang dilakukan Polres Parepare mendapat apresiasi dari masyarakat. Beberapa warga mengaku merasa lebih nyaman dengan adanya pengawasan dan penertiban tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Tasming Letakkan Batu Pertama Rumah Korban Kebakaran di Parepare
Memahami Istilah Juru Parkir Liar
Sebagai informasi, juru parkir liar adalah individu yang mengatur dan memungut biaya parkir tanpa izin resmi dari pihak berwenang, seperti pemerintah daerah atau pengelola tempat parkir.
Mereka tidak memiliki surat izin atau legalitas kerja, tetapi tetap memungut uang parkir dari pengendara di tempat umum, seperti di pinggir jalan, area pasar, atau pusat keramaian.
Ciri-ciri umum juru parkir liar antara lain:
-
Tidak mengenakan seragam resmi atau tanda pengenal.
-
Tidak memberikan karcis parkir.
-
Menentukan tarif parkir secara sepihak.
-
Tidak menyetorkan hasil pungutan ke kas daerah.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga akan memberikan edukasi agar mereka tahu prosedur yang benar. Jika ingin bekerja sebagai juru parkir, harus melalui mekanisme yang sah, bukan asal menarik uang di jalan,” tutur Habir.






