Agen Berita PARE PARE– Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Karajae Parepare, Andi Firdaus Djollong, akhirnya angkat bicara usai dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota Parepare, Tasming Hamid. Firdaus mengaku dirinya sempat dua kali diminta untuk mengundurkan diri sebelum surat resmi pencopotan turun.
Menurut Firdaus, sebelum keputusan dikeluarkan, ada utusan dari Wali Kota Parepare yang datang menemuinya. Mereka menyampaikan pesan agar dirinya bersedia mundur secara sukarela dari kursi direktur. Namun, permintaan tersebut tidak langsung ditanggapi Firdaus.
Ia menambahkan, meski sempat berencana untuk mengajukan pengunduran diri, lagi-lagi para pegawai mencegahnya. “Begitu saya sudah siap untuk mundur, banyak karyawan meminta jangan. Jadi saya menunggu keputusan resmi, dan akhirnya keluar pemberitahuan pencopotan itu,” bebernya.
Hak Prerogatif Wali Kota
Meski sempat mendapat dorongan dari karyawan agar tidak melepas jabatan, Firdaus mengaku tetap menghormati keputusan Wali Kota. Ia menilai pencopotan dirinya sepenuhnya merupakan hak prerogatif kepala daerah.
“Wali kota memang punya kewenangan untuk menentukan siapa yang memimpin PAM Tirta Karajae. Saya menerima keputusan itu dengan lapang dada, dan saya sudah berpamitan dengan seluruh karyawan,” ujarnya.
Sikap legawa Firdaus menunjukkan bahwa ia tidak ingin memperpanjang polemik yang bisa berdampak pada operasional perusahaan daerah yang mengurusi kebutuhan dasar masyarakat tersebut.
Alasan Pencopotan
Sebelumnya, Wali Kota Parepare Tasming Hamid resmi mencabut jabatan Andi Firdaus Djollong melalui Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 656 Tahun 2025. Alasan pencopotan tersebut karena perpanjangan masa jabatan direktur dinilai cacat prosedur.

Baca Juga: Wali Kota Parepare Cabut SK Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae
Tasming menjelaskan, keputusan ini diambil untuk memastikan roda organisasi di Perumda Air Minum Tirta Karajae berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.
Sebagai langkah lanjut, Tasming juga telah menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) Direktur melalui Keputusan Nomor 664 Tahun 2025. Namun, hingga kini nama pejabat yang dipercaya mengisi posisi strategis tersebut belum diumumkan secara resmi.
Karyawan dan Tantangan Plt Baru
Menariknya, dukungan karyawan terhadap Firdaus menjadi sorotan tersendiri. Hal ini menunjukkan bahwa ia memiliki hubungan cukup dekat dengan para pegawai, sehingga mereka enggan melepasnya sebelum ada keputusan sah.
Namun, dengan adanya pencopotan ini, roda kepemimpinan PAM Tirta Karajae kini berada di tangan Plt yang ditunjuk. Tugas berat menanti, terutama menjaga stabilitas internal perusahaan sekaligus memastikan layanan air bersih kepada masyarakat Parepare tidak terganggu di tengah transisi kepemimpinan.
Banyak kalangan menilai, siapapun yang nantinya menjadi Plt harus mampu menyeimbangkan kepentingan birokrasi dengan pelayanan publik, sekaligus menjawab tantangan teknis yang kerap dihadapi perusahaan daerah air minum.





