Agen Berita PARE PARE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare resmi menetapkan mantan anggota DPRD Kota Parepare berinisial HM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bantuan pemerintah tahun anggaran 2023. Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 223 juta, dan HM kini telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Parepare.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare, Ilham, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait penyalahgunaan bantuan ternak tersebut. Menurutnya, HM diduga melakukan tindakan korupsi saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Parepare periode 2019–2024.
“Penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Bahwa tindakan ini dilakukan oleh tersangka dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Parepare,” jelas Ilham kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Modus Penguasaan Bantuan Sapi
Kasus ini bermula dari program bantuan bibit sapi yang disalurkan oleh Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Parepare tahun 2023. HM, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD, mengusulkan bantuan tersebut untuk kelompok tani ternak Lawalane yang beranggotakan 16 orang.
Namun, kelompok tani yang awalnya diajukan sempat ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administratif. Setelah dilakukan perubahan, kelompok baru akhirnya disetujui untuk menerima bantuan sebanyak 35 ekor sapi.
Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan kejaksaan, hanya 16 ekor sapi yang benar-benar disalurkan kepada kelompok tani penerima, sementara 19 ekor lainnya justru dikuasai oleh HM dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Dari 35 ekor sapi bantuan, yang tersalurkan hanya 16 ekor kepada anggota kelompok tani. Sisanya, sebanyak 19 ekor sapi dikuasai oleh tersangka secara pribadi,” terang Ilham.
Kerugian Negara dan Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Parepare, perbuatan HM ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 223 juta. Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga pembelian dan nilai aset sapi yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Bea Cukai Parepare Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Rp1,7 Miliar Uang Negara
Penyidik menduga HM dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPRD untuk mempengaruhi proses penyaluran bantuan. Ia juga diduga mengintervensi kelompok penerima serta mengatur mekanisme distribusi sapi agar sebagian bisa dikuasai untuk kepentingan pribadinya.
Langsung Ditahan di Lapas Parepare
Setelah penetapan tersangka, HM langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Parepare untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi-saksi lain.
“Terhadap tersangka, kami melakukan penahanan di tingkat penyidikan di Lapas Kelas IIA Parepare selama 20 hari ke depan,” tegas Ilham.
Jerat Hukum Berat Menanti
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kejaksaan menyebut, proses penyidikan masih akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyaluran bantuan sapi tersebut. Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan keberadaan fisik sapi yang dikuasai oleh HM.






