Agen Berita PARE PARE– Upaya pemberantasan peredaran rokok dan minuman keras ilegal kembali membuahkan hasil. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Parepare berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan barang kena cukai tanpa izin, dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,7 miliar.
Dalam operasi yang berlangsung sepanjang triwulan ketiga tahun 2025, petugas Bea Cukai Parepare menyita lebih dari 1,7 juta batang rokok ilegal dan hampir 300 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang-barang ini diamankan dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Soppeng dan Kota Parepare, yang tercatat sebagai daerah dengan tingkat pelanggaran tertinggi.
Rangkaian Penindakan di 12 Kabupaten/Kota
Kepala KPPBC Parepare, Dawny Marbagio, menjelaskan bahwa hingga akhir triwulan ketiga tahun ini, pihaknya telah melakukan 171 kali penindakan. Total nilai barang hasil sitaan ditaksir mencapai Rp2,7 miliar, berasal dari hasil operasi di 12 kabupaten/kota wilayah kerja Bea Cukai Parepare.
“Dari seluruh penindakan itu, potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp1,7 miliar. Parepare sendiri menjadi wilayah dengan jumlah penindakan tertinggi, yaitu sekitar 485.940 batang rokok ilegal,” ujar Dawny dalam keterangannya di Parepare.
Operasi tersebut tidak hanya menargetkan peredaran rokok tanpa pita cukai, tetapi juga minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Barang-barang itu sebagian besar dipasarkan secara daring atau melalui jalur distribusi informal di daerah-daerah kecil.
Penangkapan Dua Pengedar di Soppeng

Baca Juga: Pemkot Parepare Canangkan Gerakan Gemar Makan Telur
Bea Cukai Parepare juga mencatat keberhasilan lain melalui kerja sama dengan Kantor Bea Cukai Makassar. Dalam operasi gabungan di Kabupaten Soppeng, petugas berhasil menangkap dua orang pengedar rokok ilegal bersama barang bukti dalam jumlah besar.
“Kami lakukan operasi bersama dengan wilayah dan Kantor Bea Cukai Makassar di Soppeng. Dari situ, dua orang berhasil kami amankan beserta barang bukti, dan kini keduanya sedang menjalani penyidikan di Makassar,” jelas Dawny.
Namun, tidak semua kasus berujung pada proses hukum. Menurutnya, beberapa pelaku di wilayah Parepare memilih membayar denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut.
Restorative Justice untuk Pelanggar Administratif
Dawny menegaskan bahwa Bea Cukai mengedepankan prinsip restorative justice dalam penanganan kasus pelanggaran cukai. Selama pelaku kooperatif dan bersedia menanggung sanksi administratif, mereka dapat terhindar dari proses pidana.






