Agen Berita PARE PARE– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mengungkap kasus besar di sektor perbankan. Seorang analis kredit senior berinisial ALW resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan korupsi senilai lebih dari Rp 2,2 miliar di Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Sengkang, Kabupaten Wajo.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025. Kejati memastikan, status hukum tersebut dijatuhkan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
Modus Rapi, Aksi Berlangsung 3,5 Tahun
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa ALW menjalankan aksinya secara sistematis sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Ia memanfaatkan kewenangannya sebagai analis kredit untuk mengakses rekening nasabah serta rekening buku tambahan.
“Dana tersebut ditarik dan dialihkan untuk kepentingan pribadi. Sebagian digunakan untuk membayar utang, sebagian lainnya dimasukkan ke dalam investasi trading kripto. Total kerugian bank mencapai Rp 2.225.238.313,” jelas Soetarmi dalam konferensi pers
Meski modusnya terbilang rapi, penyidik menemukan kejanggalan pada aliran dana, yang kemudian membuka benang merah dugaan tindak pidana korupsi.
Ditahan 20 Hari di Rutan Makassar
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak ditahan, ALW digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.

Baca Juga: Krisis Air di Parepare, 62 Wilayah Terdampak Imbas Sungai Karajae Mengering
Soetarmi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sulsel untuk menegakkan hukum secara transparan. “Penyidikan tidak berhenti pada ALW. Tim masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ujarnya.
Jerat Hukum Berat, Terancam Seumur Hidup
Dalam kasus ini, ALW dijerat pasal berlapis.
-
Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP.
-
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, ditambah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Kasus ini menyulut perhatian publik karena menguak kelemahan pengawasan internal pada institusi perbankan pemerintah. Bagaimana mungkin praktik penyalahgunaan wewenang dapat berlangsung lebih dari tiga tahun tanpa terdeteksi?
Sejumlah pengamat menilai, selain individu pelaku, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem kontrol bank. Dugaan kelalaian manajemen dalam melakukan audit rutin bisa menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk menguras dana nasabah





